"Saya siap menjalani hukuman. Ditempatkan di mana saja, saya suka," kata Ayin sesaat sebelum meninggalkan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009) pukul 15.45 WIB.
Ayin menumpang mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Toyota Innova B 8420 BU. Sementara itu Rommy, anak Ayin, mengikuti dengan mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayin divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip. Sementara itu Urip dihukum 20 tahun penjara.
(ken/iy)











































