Putusan ini disambut protes Bassam al-Haidar yang divonis mati. "Ini putusan yang tidak adil," kata pria muslim itu ketika Hakim Mohsen Elwan membacakan vonis mati untuknya seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (23/3/2009).
Dua orang lainnya, Ali al-Mahfal divonis penjara lima tahun dan Ammar al-Raimi dipenjara tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti bisa dipercaya dan semua dakwaan dalam laporan penuntut benar adanya," kata Hakim Elwan.
Ketiga terdakwa yang ditangkap tahun lalu itu membantah dakwaan tersebut. Menurut ketiganya, dakwaan itu direkayasa seorang perwira yang berseteru dengan mereka. Ketiganya bertekad akan mengajukan banding atas putusan ini.
(ita/iy)










































