Pengadilan Yaman Vonis Mati Terdakwa Kasus Mata-mata Israel

Pengadilan Yaman Vonis Mati Terdakwa Kasus Mata-mata Israel

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 15:50 WIB
Sanaa - Pengadilan Yaman menjatuhkan vonis mati bagi seorang warganya yang didakwa mencoba bekerja untuk badan intelijen Israel. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara atas dakwaan yang sama.

Putusan ini disambut protes Bassam al-Haidar yang divonis mati. "Ini putusan yang tidak adil," kata pria muslim itu ketika Hakim Mohsen Elwan membacakan vonis mati untuknya seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (23/3/2009).

Dua orang lainnya, Ali al-Mahfal divonis penjara lima tahun dan Ammar al-Raimi dipenjara tiga tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga orang itu didakwa mengirimkan email ke kantor Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dan menawarkan untuk bekerja pada badan intelijen negara Yahudi itu.

"Pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti bisa dipercaya dan semua dakwaan dalam laporan penuntut benar adanya," kata Hakim Elwan.

Ketiga terdakwa yang ditangkap tahun lalu itu membantah dakwaan tersebut. Menurut ketiganya, dakwaan itu direkayasa seorang perwira yang berseteru dengan mereka. Ketiganya bertekad akan mengajukan banding atas putusan ini.

(ita/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini