4 Pejabat KJRI Kinabalu Dituntut 2,6 dan 3 Tahun Penjara

4 Pejabat KJRI Kinabalu Dituntut 2,6 dan 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 15:34 WIB
Jakarta - Empat pejabat KJRI Kinabalu dituntut jaksa dengan hukuman pidana yang berbeda-beda. Dua terdakwa diharuskan membayar uang pengganti, sedangkan dua lainnya tidak karena sudah membayar.
 
Keempat terdakwa itu adalah Konjen Kinabalu Arifin Hamzah, Kabid Konekpensosbud KJRI Kinabalu Radite Edyatmo, Konsul Imigrasi Kinabalu di Kuching Nugraha dan Konsul Imigrasi Kinabalu di Tawau Kamso Simatupang. Mereka tersangkut kasus korupsi penerapan tarif ganda di KJRI Kinabalu.
 
Arifin, Nugraha dan Kamso dituntut 2,6 tahun penjara. Sedangkan Radite dituntut sedikit lebih berat oleh jaksa selama 3 tahun.
 
"Menuntut majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," pinta jaksa Suwardji di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).
 
Menurut jaksa, perbuatan keempat terdakwa yang mengenakan tarif ganda bagi setiap warga yang ingin mengurus masalah administrasi seperti pengurusan visa atau paspor adalah korupsi. Warga yang mengurus dikenakan tarif tinggi, sedangkan duit yang disetor ke negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru tarif rendah.
 
Jaksa juga mengharuskan Arifin membayar uang pengganti Rp 11,5 juta subsider 6 bulan kurungan. Nugraha wajib bayar Rp 722,6 juta dikompensasi uang yang telah dibayar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
 
"Sehingga terdakwa III (Nugraha) bayar uang pengganti Rp 122,6 juta," jelas.
 
Untuk Radite, jaksa memang menuntutnya dengan uang pengganti RM 28.000. Namun uang itu telah dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari Radite senilai RM 28.000. Hal yang sama berlaku juga untuk Kamso yang wajib bayar RM 70.000.
 
Keempat terdakwa dijerat pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


(mok/nrl)


Berita Terkait