"Sudah dikembalikan. Atas nama 3 orang, tapi saya belum dapat datanya," kata Wakil Ketua KPK Bibit S Riyanto dihubungi lewat telepon, Senin (23/3/2009).
Bibit belum mau memberi penjelasan lebih lanjut tentang kasus korupsi tersebut. "Nanti kita lihat saja perkembangannya," pungkas Bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2003 diduga merugikan negara Rp 71 miliar. Nilai proyek ini sendiri Rp 190,5 miliar.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka yakni mantan Direktur Kimia Farma, Gunawan Pranoto dan dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
(iy/ndr)










































