"Lepaskanlah aku..Lupakanlah aku..Lepaskan aku dari belenggu ini. Pergilah jauh engkau dari hidupku. Ku ingin hidup tanpa kamu lagi," senandung Ryan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Senin (23/3/2009).
Ryan mengatakan, sudah ada pembicaraan dengan produser mengenai kemungkinan lagunya akan dijadikan ringbacktone. "Sudah ada yang jadi RBT dengan judul "Lepaskanlah". Itu sudah jadi seminggu yang lalu. Untuk kontrak belum ada tapi rencananya Rabu besok produser datang ke LP," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan primer Ryan yakni pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti perampasan barang dengan ancaman seumur hidup.
Dakwaan subsider pasal 338 tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun.
(gus/iy)











































