"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana selama tahun penjara," kata ketua hakim Moerdiono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin
(23/3/2009).
Legislator ini terbukti bersalah telah mencairkan dan menggunakan dana dari Anggaran Belanja Daerah pada pos Bantuan Sosial APBD Kutai tahun 2005 dan 2006. Dana tersebut dicairkan untuk dibagi-bagi kepada pihak lain.
Budi terbukti telah memperkaya diri sendiri dari dana tersebut sebesar Rp 11,27 miliar. Uang ituย juga dibagi-bagikan kepada 35 anggota Dewan yang lain masing-masing mendapat Rp 375 juta. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 29,57 miliar.
Budi dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi."Dikasih waktu 7 hari, kami pikir-pikir dulu," kata Setiabudi saat ditanya ketua anggota majelis hakim Moerdiono apakah dirinya mengajukan banding atau tidak.Sedangkan jaksa penuntut juga mengaku pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (mok/gah)











































