Pantaun detikcom, pukul 10.00 WIB, Senin (23/3/2009) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, seorang staf Artalyta tampak modar-mandir mengangkut barang dari dalam sel ke mobil Alphard bernopol B 1368 II.
Antara lain barang yang diangkut yakni bed cover, spring bed, lemari plastik 4 pintu, bantal, guling, tas-tas yang terisi penuh, dan kantong kresek besar 2 buah.
Memang rencananya sekitar pukul 13.00 WIB, Artalyta akan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. Ini menyusul kasasi Artalyta yang ditolak Mahkamah Agung (MA), dan dia tetap divonis 5 tahun penjara.
(ndr/iy)











































