"Siang ini, sehabis salat zuhur. Kita bawa ke Pondok Bambu," kata jaksa penuntut KPK, Sarjono Turin saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/3/2009).
Alasan dibawa ke Pondok Bambu karena di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hanya ada dua pilihan 2 LP wanita, yakni Rutan Pondok Bambu dan LP Tangerang.
"Tempat yang lebih dekat di Pondok Bambu. Dan untuk pengawasan narapidana kita serahkan ke LP," tambahnya.
Informasi menyebutkan, Artalytan sebelumnya pada saat pertama kali ditahan pertengahan tahun lalu dia langsung ditahan di LP Pondok Bambu. Namun entah karena apa dia kemudian dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.
Memang di rutan Mabes Polri, dia disebut-sebut memperoleh sejumlah keistimewaan, di antaranya jam besuk keluarga yang bisa melebihi batas jadwal kunjungan, dan kendaraan keluarga yang bisa masuk ke dalam area Mabes Polri, padahal hanya perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) saja yang diizinkan masuk, atau tamu penting kepolisian.
(ndr/iy)











































