Darurat, DPR Didesak Panggil Kapolri Sebelum Pemilu

Jenderal Polisi Mundur

Darurat, DPR Didesak Panggil Kapolri Sebelum Pemilu

- detikNews
Sabtu, 21 Mar 2009 06:34 WIB
Darurat, DPR Didesak Panggil Kapolri Sebelum Pemilu
Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum didesak untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tekanan dan intervensi pihak Mabes Polri terhadap Mantan Kapolda Jatim Irjen Herman SS.

"Kami mendesak agar komisi III DPR untuk segera membentuk tim investigasi, dan segera memanggil kapolri untuk minta klarifikasi," ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/3/2009).

Investigasi oleh DPR, menurut Neta, adalah cara yang paling tepat untuk membongkar dugaan intervensi Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan DPT pada Pilkada Jatim yang berbuntut pada pengunduran diri Herman SS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investigasi tidak bisa lagi dilakukan oleh internal Polri, harus lembaga di luar Polri yang ditentukan undang-undang yaitu DPR," tambahnya.

Neta menjelaskan, jika pada saat investigasi nanti intervensi yang dikatakan Herman benar, DPR pun berhak untuk mencopot Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

"DPR lembaga yang sah menurut undang-undang untuk mengusulkan pencopotan kapolri, karena ia juga yang melakukan fit and proper test calon kapolri," jelasnya.

Terkait jadwal sidang DPR yang sedang memasuki masa reses dan baru akan mulai usai pemilu, Neta mengatakan hal itu tidak menjadi halangan.

"Tidak masalah (reses). Kalau ini dianggap suatu yang darurat, harus dilakukan," cetusnya.

Lebih jauh, Neta mengiimbau, setiap partai politik hendaknya proaktif untuk mengusut dugaan intervensi Mabes Polri. Hal ini karena akan menentukan nasib pemilu mendatang.

"Apalagi partai-partai besar yang di DPR. Harus proaktif. Karena mereka sendiri yang rugi jika ternyata benar terjadi banyak penyimpangan," tandasnya.

(lrn/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads