"Dengan dikabulkannya hak uji materiil ini, kami menyambut baik karena berarti kepastian pelayanan umum telah jelas dan mengikat bagi semua pihak yaitu seluruh proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri berada di BNP2TKI," kata Jumhur dalam pesan singkatnya melalui telepon seluler, Jumat (20/3/2009).
Dia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan publik agar tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apa yang disampaikan Jumhur itu disanggah pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Depankertrans). Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno.
"Saya sudah cek ke MA belum ada putusan, bahkan majelis hakimnya pun belum ditunjuk," terang Sunarno.
(ndr/lrn)











































