Tersangka Sukma, 25 tahun, warga Jl Cemara, Nomor 27, Kecamatan Medan Deli, ditangkap saat ingin bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Jl Krakatau Ujung Medan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 135 butir ekstasi yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik dan satu unit telepon genggam. Kepada petugas, tersangka mengaku bekerja sebagai satuan pengaman (satpam) di salah satu lembaga bimbingan belajar di kawasan Jl Malaka, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Pengamanan Objek-objek Khusus (PAM Obsus) Poltabes Medan Kompol Sisman Adi Pranoto mengatakan, tersangka adalah target polisi sejak sebulan terakhir. Untuk meringkus tersangka, petugas sebelumnya menyusun rencana penyergapan dengan menyamar sebagai pembeli.
"Petugas menyaru sebagai pembeli untuk memancing tersangka. Dalam tawar-menawar, tersangka menawarkan 135 ekstasi seharga Rp 20 juta," kata Sisman.
Usai penangkapan, tersangka kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Poltabes Medan guna pengusutan selanjutnya. Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol Jukiman Situmorang mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan. Kuat dugaan, tersangka merupakan salah seorang sindikat peredaran ekstasi antarprovinsi.
"Tersangka tidak bekerja sendiri. Ada komplotan peredaran ekstasi di belakangnya yang sedang kita cari," kata Jukiman.
(rul/lrn)











































