MA Minta Napi Pengguna Narkoba Dimasukkan ke Panti Rehab

MA Minta Napi Pengguna Narkoba Dimasukkan ke Panti Rehab

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 20:38 WIB
MA Minta Napi Pengguna Narkoba Dimasukkan ke Panti Rehab
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran bagi para hakim terkait terpidana pengguna narkoba. Mereka sebaiknya setelah mendapat vonis, ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Selain menjatuhkan pidana, juga diperhatikan kesehatannya dengan menempatkan di panti-panti rehabilitasi," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/3/2009).

Namun menurutnya kalau sejak tingkat penyidikan dan penuntutan sudah ditahan, hakim tentunya akan melanjutkan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya dari surat edaran itu, agar para hakim menempatkan para pengguna narkoba, terdakwa anak dan terdakwa yang ditentukan dalam surat edaran itu ke panti rehabilitasi," jelasnya.

Persyaratan bagi para terpidana narkoba yang dimasukan ke tempat rehab yakni, mereka yang hanya membawa jenis narkoba, antara lain heroin maksimal 0,15 gram, kokain maksimal 0,15 gram, morfin maksimal 0,15 gram, ganja maksimal satu linting atau 0,005 gram, dan ekstasi maksimal 1 butir, serta sabu maksimal 0,25 gram. Juga yang utama tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.
(ndr/mad)


Berita Terkait