"Selain menjatuhkan pidana, juga diperhatikan kesehatannya dengan menempatkan di panti-panti rehabilitasi," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/3/2009).
Namun menurutnya kalau sejak tingkat penyidikan dan penuntutan sudah ditahan, hakim tentunya akan melanjutkan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan bagi para terpidana narkoba yang dimasukan ke tempat rehab yakni, mereka yang hanya membawa jenis narkoba, antara lain heroin maksimal 0,15 gram, kokain maksimal 0,15 gram, morfin maksimal 0,15 gram, ganja maksimal satu linting atau 0,005 gram, dan ekstasi maksimal 1 butir, serta sabu maksimal 0,25 gram. Juga yang utama tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.
(ndr/mad)










































