"Itu merupakan penyalahgunaan wewenang karena bukti permulaannya belum cukup," ujar Pengamat Kepolisian Alfons Loemau di Jakarta, Jumat (20/3/2009).
Menurut pensiunan polisi ini, keberanian Herman memang patut diapresiasi. Namun langkah tersebut dinilai hanya sekedar mencari popularitas saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfons menambahkan saat ini status Herman masihlah sebagai anggota Polri. Untuk itu sanksi yang diberikan masih berdasarkan ketentuan yang berada di dalam aturan internal polisi.
"Setiap organisasi mempunyai aturan dasar yang merupakan etika dari sebuah profesi. Maka sanksinya akan ditentukan pada sidang profesi," pungkas pria berkacamata tersebut.
(ddt/ndr)











































