"Grasinya telah ditolak. Salinan putusannya telah kita terima," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ida Bagus Siwananda di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (20/3/2009).
Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar pada 18 September 2003. Ali Imron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan tindak pidana terorisme, yaitu peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.
Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU selama 20 tahun hukuman penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, Ali imron yang merupakan adik pelaku bom Bali Amrozi dan Muklas ini mengajukan grasi melalui PN Denpasar bulan Oktober 2003.
Terpidana mengakui bom Bali adalah suatu kesalahan dan sebuah perbuatan dosa baik dari sudut pandang hukum negara maupun agama. Ali Imron yang dihukum di LP Kerobokan, Denpasar ini dibon oleh Mabes Polri untuk mengungkap jaringan teroris.
(gds/ndr)











































