"Grasinya telah ditolak. Salinan putusannya telah kita terima," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ida Bagus Siwananda di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (20/3/2009).
Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar pada 18 September 2003. Ali Imron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan tindak pidana terorisme, yaitu peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana mengakui bom Bali adalah suatu kesalahan dan sebuah perbuatan dosa baik dari sudut pandang hukum negara maupun agama. Ali Imron yang dihukum di LP Kerobokan, Denpasar ini dibon oleh Mabes Polri untuk mengungkap jaringan teroris.
(gds/ndr)











































