"Kasus itu kan masih dalam penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/3/2009).
Johan menegaskan, kasus tersebut tidak pernah dihentikan penyelidikannya. Jika saat ini masih dirasa lambat, lanjut Johan, belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mencontohkan, pernah ada kasus yang memakan waktu lama dalam proses penyeldikannya."Kasus dugaan korupsi terhadap mantan gubernur Kalimantan Timur Suarna juga pernah sampai setahun penyelidikannya," imbuhnya.
Kasus Agus Condro ini mulai terkuak saat bulan September tahun lalu. Agus mengaku mendapat Rp 500 juta untuk memilih Miranda sebagai deputi gubernur senior BI.
Sebelumnya, MAKI berencana mempraperadilankan KPK karena dianggap takut menangani kasus Agus Condro. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada repons dari KPK, MAKI siap bertarung di meja hijau.
(mad/ndr)











































