"Enggak, ini institusi yang saya cinta. Ini hanya sesuatu yang harus saya kemukakan," kata Herman usai menghadap BHD di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/3/2009).
Dia mengaku, memang dirinya belum menerima surat pensiun, sehingga belum benar-benar menjadi orang sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri Herman, saat ini masih diproses. Dia pun menyimpan harapan kepada tim penyidik, bagaimana nanti kasus ini diselesaikan.
"Masyarakat akan melihat. Kemudian bagaimana nantinya dapat bisa diperbaiki administrasi atau nanti pemilu kacau," jelasnya.
Penetapan tersangka atas diri Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo pun menurutnya bisa berubah menjadi saksi, karena yang utama penyidik bisa terus memproses kasus itu.
"Jadi DPT itu cuma ada soft copy, hanya difotokopi satu kali dan diberikan ke TPS-TPS dan tidak ditarik kembali oleh KPU. Dan ini menjadi masalah, memang benar ini diserahkan kopinya saja, tetapi pernah dibandingkan dengan DPT aslinya," jelasnya.
Apakah DPT asli sudah pernah didapat? "Pernah dipinjam, tetapi tidak bisa disita, jadi harus ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), baru gerakan," tegasnya.
(ndr/nrl)











































