Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan KPK karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus dugaan suap terhadap Agus Condro.
"Terlihat sangat ketakutan, ada unsur pimpinan yang takut mengusut kasus
ini," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jl HR Rasuna
Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/3/2009).
Ancaman Boyamin ditunjukkan lewat surat somasi bernomor 500/53/30/209 yang
sudah diterima bagian administrasi KPK. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada
respons, Boyamin siap berhadapan dengan KPK di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
normatif," jelasnya.
Kasus Agus Condro, menurut Boyamin seharusnya bisa diusut dengan mudah,
karena sudah ada pengakuan dan alat bukti berupa Mandiri Travel Cheque
(MTC) yang ditemukan PPATK. Penelusuran terhadap bukti tersebut pun tidak
sulit dilakukan.
"Minimal tetapkan saja Agus Condro dulu sebagai tersangka," tegasnya.
Namun, Boyamin juga mengimbau kepada KPK agar segera mengumumkan
penghentian kasus ini jika tidak ditemukan ada dugaan korupsi. "Jangan
dibuat seolah-olah diproses padahal tidak, lebih baik beri kepastian
hukumnya," kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin berharap agar KPK tidak sampai diintervensi oleh
pihak mana pun terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom
sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Termasuk oleh pihak-pihak yang dulu
mendukung pemilihan para pimpinan KPK.
"Jangan sampai ada kaitannya dengan uang ketika pemililhan pimpinan KPK
juga," pungkasnya.
(mad/anw)










































