"Penanganan kasus tindak pidana Pilkada Jatim putaran ketiga yang telah dilaporkan oleh Panwaslu Provinsi Jatim ke Polda Jatim statusnya masih dalam penelitian oleh penyidik Polri karena belum ada bukti awal yang cukup," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Dahuri (BHD).
Hal ini disampaikan BHD dalam jumpa pers khusus menyangkut Pilkada Jatim di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panwaslu belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan dua dokumen yang merupakan syarat mutlak untuk menentukan dapat atau tidak dapat dilakukannya penyelidikan," jelas BHD.
Hal ini pun, lanjut BHD, telah dikuatkan dengan pernyataan dari pihak
Panwaslu. "Untuk masalah penggelembungan DPT pada putaran ketiga sudah disimpulkan oleh Panwaslu kabupaten atau pun Panwaslu provinsi, bahwa tidak terjadi penggunaan DPT pada pilkada putaran ketiga," terangnya.
(ndr/iy)










































