"Yang bersangkutan sudah kita minta klarifikasi. Ini akan kita dalami sampai seberapa jauh kode etik yang dilanggar," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD), dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/3/2009).
Sanksi ini pun diberikan untuk menghindari kejadian serupa di waktu yang akan datang. "Di mana seorang anggota Polri melanggar batas-batas yang sudah menjadi garis polri," jelas Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang memutuskan bukan Kapolri untuk level eselon tingkat," ujar Kapolri.
(ndr/nrl)










































