"Sejauh mana kata-kata 'layak' itu akan kita pertimbangkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2009).
Menurut Hendarman, pihaknya belum menerima fatwa MA secara resmi.Β Namun, pada kesempatan tersebut, dia menunjukkan salinan fatwa tertanggal 17 Maret 2009 yang telah diperoleh pusat penerangan hukum Kejagung. Fatwa itu bernomor 029/KMA/III/2009 dan ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 69 UU No 14/1965 mengatur bahwa PK untuk putusan perdata diajukan dalam tempo 180 hari. Meski ada gambaran seperti itu, Hendarman mengaku belum mengetahui berapa batasan waktu yang layak untuk PK atau grasi dalam perkara pidana mati.
"Saya belum tahu. Pantesnya menurut Anda berapa deh?" tanya balik Hendarman disambut tawa renyah wartawan.
Saat ditanya apakah keputuan MA sama saja tidak memberi kepastian eksekusi mati, Hendarman, menepisnya. Sebab, setiap terpidana mati mempunyai persoalan hukum yang berbeda-beda.
"Ya, nggak. Nanti kita rumuskan. Kasus demi kasus kan beda, nanti kita kasih ukurannya," pungkas Hendarman.
Sebelumnya MA telah mengeluarkan fatwa batasan waktu eksekusi mati terpidana mati kepada Kejagung. Hal ini bertujuan agar nasib terpidana mati tidak terombang-ambing lagi.
Fatwa ini keluar setelah Kejagung memintanya. Kejaksaan berniat mengeksekusi terpidana mati Gunawan Santosa, otak pembunuhan Direktur Utama PT Asaba yang juga mantan mertuanya, Boedyharto Angsono. Namun eksekusi terkatung-katung karena pengacara Gunawan menyatakan bahwa kliennya masih melakukan upaya hukum dan upaya ini tidak ada batas waktunya.
(irw/nik)











































