"Ribuan kendaraan itu disidang hari ini secara serentak di wilayah dimana
dia ditindak," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro
Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta
Selatan, Jum'at (20/3/2009).
Dari ribuan kendaraan tersebut, sebanyak 14.201 motor ditilang. Sedangkan
angkutan umum yang ditilang sebanyak 9.988 unit angkutan umum berupa
mikrolet dan plat hitam.
"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan motor itu tidak pakai helm. Sedangkan angkutan umum itu kebanyakan pelanggarannya yaitu menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," katanya.
Dari penindakan selama sepekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9.939 buah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 15.356 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak hanya itu, 511 kendaraan roda dua dan angkutan umum juga disita polisi.
Selama operasi tersebut, tercatat angka kecelakaan sebanyak 113 kasus. 69
Di antaranya luka ringan, 42 orang mengalami luka berat dan 19 orang
meninggal dunia. "Kerugian materi sendiri mencapai Rp 134,7 juta," tutupnya.
(mei/anw)











































