MA Keluarkan Fatwa Eksekusi Mati

MA Keluarkan Fatwa Eksekusi Mati

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 13:29 WIB
MA Keluarkan Fatwa Eksekusi Mati
Jakarta - Nasib terpidana mati tidak akan terombang-ambing lagi. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan batas waktu bagi seorang terpidana mati untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

"Aparat Kejaksaan selaku eksekutor harus memberikan waktu yang layak," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Merdeka Utara Jakarta, Pusat, Jumat (20/3/2009).

Menurut Harifin, rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam bentuk fatwa bernomor 029/KMA/III/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harifin mencontohkan, batas waktu yang ideal terpidana mati dapat mengajukan upaya hukum luar biasa adalah 180 hari sejak putusan mati dijatuhkan.

"Memang selama ini dalam UU tidak ada batas waktunya. Tapi alangkah lebih baik misalnya dikasih waktu 180 hari," kata Harifin yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini.

Harifin juga menambahkan, MA meminta Kejaksaan untuk memberikan ketegasan kepada terpidana mati.

"Saudara saya berikan waktu sampai sekian. Kalau Anda tidak melakukan PK, maka eksekusi dapat dilakukan," jelasnya.

Fatwa ini keluar setelah Kejagung memintanya. Kejaksaan berniat mengeksekusi terpidana mati Gunawan Santosa, otak pembunuhan Direktur Utama PT Asaba yang juga mantan mertuanya, Boedyharto Angsono. Namun eksekusi terkatung-katung karena pengacara Gunawan menyatakan bahwa kliennya masih melakukan upaya hukum dan upaya ini tidak ada batas waktunya.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads