Syahrial Oesman Dicekal Pihak Imigrasi Selama Satu Tahun

Syahrial Oesman Dicekal Pihak Imigrasi Selama Satu Tahun

- detikNews
Jumat, 20 Mar 2009 06:14 WIB
Syahrial Oesman Dicekal Pihak Imigrasi Selama Satu Tahun
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman resmi dicekal pihak imigrasi. Pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi pelabuhan Tanjung Api-api ini berlaku selama satu tahun.

"Sudah kami cekal sejak Kamis (19/3/2009) kemarin, berlaku untuk satu tahun," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Depkum HAM Muhdor saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2009).

Sebelumnya, Syahrial telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam dugaan suap kepada sejumlah anggota komisi IV DPR dalam proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan yang menjadi rekanan Pemprov Sumsel memberikan uang kepada anggota dewan sebesar Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini juga sudah menyeret nama sejumlah politisi, antara lain Sarjan Tahir yang sudah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara. Mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faishal hingga kini juga masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan Chandra sendiri telah divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (ape/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini