"Sudah kami cekal sejak Kamis (19/3/2009) kemarin, berlaku untuk satu tahun," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Depkum HAM Muhdor saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2009).
Sebelumnya, Syahrial telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam dugaan suap kepada sejumlah anggota komisi IV DPR dalam proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumsel. Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan yang menjadi rekanan Pemprov Sumsel memberikan uang kepada anggota dewan sebesar Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Chandra sendiri telah divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (ape/sho)










































