"Jika tidak mungkin untuk melakukan (pembedaan), maka meluncurkan serangan semacam itu adalah melanggar hukum dan merupakan suatu kejahatan perang yang sangat besar," ujar Falk seperti dikutip Reuters, Kamis (19/3/2009).
Ternyata kesimpulan Falk tidak main-main. Ia telah menyiapkan beberapa data dan fakta terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kejahatan kemanusiaan, imbuh Falk, pelanggaran Israel lainnya adalah telah 'mengincar' sekolah, mesjid, dan ambulans sebagai sasaran tembak. Ia juga menyinggung penggunaan senjata fosfor putih yang digunakan Israel.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, Dewan Keamanan PBB kemungkinan akan membentuk pengadilan ad hoc untuk kejahatan perang di Gaza. Sekedar informasi, hingga kini Israel belum pernah menandatangani Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.
Serangan Israel ke Gaza yang berlangsung 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009 tersebut telah menewaskan 1.434 warga Palestina, 960 di antaranya warga sipil. Sedangkan dari pihak Israel tewas 13 orang, 3 di antaranya warga sipil.
(ape/sho)











































