Selisih Biaya Penerbangan Ibadah Haji Bukan Hak Pemerintah

Selisih Biaya Penerbangan Ibadah Haji Bukan Hak Pemerintah

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 22:40 WIB
Selisih Biaya Penerbangan Ibadah Haji Bukan Hak Pemerintah
Jakarta - Departemen Agama RI tidak akan mengembalikan sisa dana biaya transportasi penerbangan musim haji 2008. Selisih dana yang ada sepenuhnya merupakan hak pihak maskapai penerbangan, bukan milik pemerintah selaku penyelenggaran ibadah haji.

"Kami tidak berniat menagih uang tersebut," kata Menag Maftuh Basyuni dalam sambutannya saat peringatan HUT XIX Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2009).

Dia menjelaskan, adanya selisih biaya penerbangan yang terjadi akibat penurunan harga BBM merupakan hak dari pihak maskapai. Selisih tersebut dapat dihitung sebagai keuntungan dari biaya operasional Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang dengan sendirinya bukan hak pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah merasa tidak punya hak untuk melakukan klaim atas selisih dana tersebut. Sebab di saat terjadi selisih harga penerbangan akibat lonjakan harga minyak dunia pada 2007, pemerintah juga tidak memberikan kompensasi atas kerugian operasional yang terjadi.

"Kita juga tidak pernah membantu saat mereka kesulitan," ujarnya.


Sisa Dana BPIH

Wacana lain adalah desakan pengembalian endapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disimpan di rekening Menag RI. Menag menjelaskan penyetoran BPIH sebesar Rp 21 juta per orang calon haji ke rekening Menag RI bukan kebijakan Depag RI melainkan berdasarkan arahan Bank Indonesia (BI).

Terjadinya endapan BPIH akibat tidak tertampungnya seluruh calon haji yang telah mendaftar dalam kuota jamaah asal Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sesuai PP, bunga bank dari dana tersebut dipakai untuk kegiatan operasional pendukung pelaksaan ibadah haji.

"Maka dari itu manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh jamaah," papar Menag.

(lh/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini