"Kami tidak berniat menagih uang tersebut," kata Menag Maftuh Basyuni dalam sambutannya saat peringatan HUT XIX Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
Dia menjelaskan, adanya selisih biaya penerbangan yang terjadi akibat penurunan harga BBM merupakan hak dari pihak maskapai. Selisih tersebut dapat dihitung sebagai keuntungan dari biaya operasional Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang dengan sendirinya bukan hak pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tidak pernah membantu saat mereka kesulitan," ujarnya.
Sisa Dana BPIH
Wacana lain adalah desakan pengembalian endapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disimpan di rekening Menag RI. Menag menjelaskan penyetoran BPIH sebesar Rp 21 juta per orang calon haji ke rekening Menag RI bukan kebijakan Depag RI melainkan berdasarkan arahan Bank Indonesia (BI).
Terjadinya endapan BPIH akibat tidak tertampungnya seluruh calon haji yang telah mendaftar dalam kuota jamaah asal Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sesuai PP, bunga bank dari dana tersebut dipakai untuk kegiatan operasional pendukung pelaksaan ibadah haji.
"Maka dari itu manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh jamaah," papar Menag.
(lh/iy)










































