Demikian hasil sidang ketiga gugatan Advokat Warga Menggugat vs Pemerintahan SBY-JK yang dipimpin oleh Makmun Masduki di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2009). Dalam sidang kali ini, perwakilan tergugat dua (Wapres JK) terdiri dari tiga orang staf Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan, tim Advokat Warga Menggugat yang dipimpin Lukmanul Hakim kembali meminta majelis hakim untuk bersikap tegas dan merespon atas ketidak hadiran tergugat satu (Presiden SBY) atau perwakilannya di persidangan. Oleh karenannya, Makmun Masduki bertanya kepada perwakilan tergugat dua, apakah juga mewakili atau sebagai kuasa hukum tergugat satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makmun pun mengultimatum tergugat satu melalui pengacara negara tergugat dua agar Presiden SBY atau kuasa hukumnya hadir dalam panggilan keempat pada sidang berikutnya tanggal 30 Maret 2009 mendatang. Bila tidak, maka agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi terhadap tergugat dua, sedangkan keputusan akhir nanti yang akan dikeluarkan kepada tergugat dua akan disamakan kepada tergugat satu.
Walau ada kemajuan, namun Ketua Tim Advokat Warga Menggugat, Lukmanul Hakim mengaku kecewa atas ketidak hadiran SBY dan kuasa hukumnya itu. "Kita menganggap tergugat satu belum mentaati hukum, bila dalam persidangan keemapt tanggal 30 nanti tidak datang, SBY terbukti melecehkan hukum," ungkapnya.
Lukmanul juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran itu. Pasalnya, SBY dianggap bertolak belakang dengan sikapnya selama ini, yang justru merasa terganggu dalam kasus Zaenal Maarif hingga rela datang ke polisi. Seperti diketahui, PN Jakpus menerima gugatan bernomor 17/Pdt.G/2009/PN.Jkt atas nama warga negara melalui mekanisme citizen law suit, terkait janji kampanye SBY-JK yang tidak pernah terbukti mensejahterakan rakyatnya.
(zal/anw)











































