Jakarta -
Artalyta Suryani telah membayar denda Rp 250 yang wajib dipenuhinya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, Artalyta terbebas dari ancaman penambahan hukuman 5 bulan penjara.
"Eksekusi denda Rp 250 juta sudah kemarin (18 Maret)," jelas Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono melalui pesan pendeknya, Kamis (19/3/2009).
Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan kini tinggal menghabiskan masa tahanan 5 tahun di penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Artalyta hingga saat ini belum juga dieksekusi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, permohonan banding Artalyta ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penolakan juga berlaku saat wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan bunda ini melayangkan kasasi ke MA.
(mok/anw)