Artalyta Suryani Bayar Lunas Denda Rp 250 Juta

Artalyta Suryani Bayar Lunas Denda Rp 250 Juta

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 19:16 WIB
Artalyta Suryani Bayar Lunas Denda Rp 250 Juta
Jakarta - Artalyta Suryani telah membayar denda Rp 250 yang wajib dipenuhinya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, Artalyta terbebas dari ancaman penambahan hukuman 5 bulan penjara.

"Eksekusi denda Rp 250 juta sudah kemarin (18 Maret)," jelas Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono melalui pesan pendeknya, Kamis (19/3/2009).

Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan kini tinggal menghabiskan masa tahanan 5 tahun di penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Artalyta hingga saat ini belum juga dieksekusi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, permohonan banding Artalyta ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penolakan juga berlaku saat wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan bunda ini melayangkan kasasi ke MA.

(mok/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini