Tuntutan dibacakan oleh jaksa Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Ketiga terdakwa, yakni Sugiharto, Agus Setiyawan, dan Heru Purwanto dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang meringankan terdawa adalah mereka mengakui perbuatan mereka secara terus terang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 24 Maret, dengan agenda pembacaan pledoi.
(sho/anw)











































