mengaku dirinya bukan anti-amandemen UUD 1945, termasuk rencana
amandemen kelima. Justru menurutnya yang harus diamandemen peraturan di bawahnya, karena selama ini aturan yang membuat kondisi Indonesia seperti saat ini banyak UU dan aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Bukan saya tidak setuju bahwa UUD 1945 disempurnakan, itu bisa dilakukan
dengan proses yang benar dan tidak menghilangkan naskah aslinya," kata mantan Kepala Badan Intelijen Stategis (BAIS) TNI ini di sela-sela penandatangan Petisi Kembalikan UUD 1945 di Gedung Joeang, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2009).
Tyasno mempertanyakan kenapa justru yang diubah konstitusi (UUD 1945),
padahal yang harus diubah adalah UU dan peraturan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. "Sekarang itu UUD kita diubah, mulai dari amandemen I sampai IV, itu tidak sah secara hukum, ilegal dan mencabut ruh Pancasila. Makanya UU dan peraturan itu ilegal, maka pemerintah juga ilegal," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Watimpres), yang justru sebagian besar anggotanya mengakui adanya
kekeliruan dalam amandemen konstitusi tersebut. Oleh sebab itu, perlu diambil jalan tengah guna menyelamatkan bangsa agar tidak ada kevakuman kepemimpinan.
"Nah, kita harus jujur. Kita kembali ke naskah aslinya, lalu meninjau
kembali termasuk soal pemilihan presiden langsung. Jadi pakai adendum, pasal dalam konstitusi tidak diubah, tapi ke aturan ke bawahnya yang diubah," tandasnya.
(zal/anw)











































