"Sebanyak tujuh tangki kita sita selama sepekan. Tanki-tanki itu kita sita karena pernah melakukan 'pengencingan' di SPBU Mampang," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Bambang Kristianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Selain menyita tangki-tangki tersebut, polisi menahan 3 tersangka. Ketiganya yakni pemilik SPBU Mampang, AF, SB dan UJ yang merupakan sopir dan kernet tangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yakni dengan mengurangi takaran BBM yang akan dipasok ke SPBU A, yang diperoleh dari Depo Pertamina Plumpang. Dengan menggunakan alat pengurang takaran yang di pasang di selang tangki, pelaku dapat mengelabui SPBU A.
Dari satu tangki yang bervolume 5.000 itu, tersangka menguranginya hingga 40 liter. Satu tangki memiliki volume yang bervariasi dari 5.000 liter hingga 16.000.
Kemudian, hasil pengurangan tersebut, disuplai ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mampang. "AF memilih membeli dari hasil kencingan karena harganya lebih miring," jelasnya.
Satu liter premium, AF membelinya seharga Rp 4.000. "Padahal, dari Pertamina, harganya Rp 4.500/liter," ungkapnya.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan pengusaha BBM yang sering dirugikan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dalam satu pekan ini polisi berhasil menyita 7 tangki BBM tersebut.
Dengan menyita tangki-tangki tersebut, pendistribusian BBM ke konsumen akan terganggu. "Tetap kita sita. Tapi akhirnya kita pinjamkan untuk pemakaian, tapi dalam persidangan nanti tetap akan dihadirkan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal UU Perminyakan dan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.
"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 Miliar," tutupnya.
(mei/gus)











































