Josef Fritzl Segera Divonis

Perkosa Anak 24 Tahun

Josef Fritzl Segera Divonis

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 16:35 WIB
Wina - Masih ingat Josef Fritzl? Pria Austria yang menyekap dan memperkosa putrinya selama 24 tahun itu akan menerima ganjaran atas perbuatan kejinya. Pengadilan Austria hari Kamis ini akan menjatuhkan vonis hukuman untuk ayah bejat itu.

Fritzl terancam hukuman penjara seumur hidup. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/3/2009).

Sebelumnya dalam persidangan Rabu, 18 Maret lalu, pria berusia 73 tahun itu mengaku bersalah atas semua dakwaan termasuk pembunuhan, perbudakan, pemerkosaan dan incest.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fritzl kemungkinan akan dikirimkan ke penjara khusus tahanan dengan mental abnormal seperti yang diminta penuntut umum.

Psikiater Adelheid Kastner dalam laporannya menyatakan, Fritzl bertanggung jawab atas perbuatannya selama 24 tahun. Fritzl dianggap masih mendatangkan bahaya bagi orang lain dan karena itu harus dimasukkan ke penjara khusus.

Perbuatan Fritzl sempat menggemparkan dunia. Putrinya, Elisabeth disekap di ruang bawah tanah rumahnya oleh Fritzl selama 24 tahun. Saat itu Elisabeth baru berumur 18 tahun. Selama disekap, wanita itu diperkosa berulang kali hingga membuahkan tujuh anak. Namun seorang anak meninggal tak lama setelah dilahirkan.
(ita/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads