hingga Rp 500 juta.
"Kerugian total mencapai Rp 500 juta," ujar salah seorang korban Dede kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Awalnya 26 Februari 2009 lalu, Feri mendatangi Yahni Asusanto untuk membeli
kawat listrikย untuk keperluan konstruksi bangunan. Feri kemudian memesan
kabel listrik sepanjang 140 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan sebagai jaminannya, Feri memberikan Bilyet Giro (BG) kepada Yahni. Namun, ketika BG tersebut akan dicairkan pada tanggal 16 Maret 2009,
ternyata BG tersebut kosong.
"Pas kami ke bank, ternyata BG-nya kosong. Akhirnya kami mendatanginya ke
kantornya CV Global Niagatama Internasional di Pamulang, Tangerang," tuturnya.
Setelah didatangi, ternyata bukan hanya dia yang tertipu. Ada 14 pengusaha
lainnya yang turut tertipu.
"Rata-rata mereka rugi di atas Rp 50 juta. Ada yang usaha furniture, catering, dan banyak lagi," jelasnya.
Karena merasa tertipu, akhirnya Yahni pada tanggal 16 Maret 2009 melaporkan
hal tersebut ke Polda Metro Jaya bersama 14 pengusaha lainnya. Dalam laporan bernopol LP/733/K/III/2009/SPK Unit 1, Yahni melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polda Metro.
(mei/anw)










































