Diduga Tipu Rp 500 Juta, Kontraktor Bangunan Dipolisikan

Diduga Tipu Rp 500 Juta, Kontraktor Bangunan Dipolisikan

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 15:07 WIB
Jakarta - Seorang kontraktor, Feri Sanjaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 15 pengusaha. Diduga, Feri telah menipu para pengusaha hingga mereka merugi
hingga Rp 500 juta.

"Kerugian total mencapai Rp 500 juta," ujar salah seorang korban Dede kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).

Awalnya 26 Februari 2009 lalu, Feri mendatangi Yahni Asusanto untuk membeli
kawat listrikย  untuk keperluan konstruksi bangunan. Feri kemudian memesan
kabel listrik sepanjang 140 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga total sekitar Rp 100 juta. Dan baru dibayar DP sebesar 30 persen atau Rp 30 juta," katanya.

Dan sebagai jaminannya, Feri memberikan Bilyet Giro (BG) kepada Yahni. Namun, ketika BG tersebut akan dicairkan pada tanggal 16 Maret 2009,
ternyata BG tersebut kosong.

"Pas kami ke bank, ternyata BG-nya kosong. Akhirnya kami mendatanginya ke
kantornya CV Global Niagatama Internasional di Pamulang, Tangerang," tuturnya.

Setelah didatangi, ternyata bukan hanya dia yang tertipu. Ada 14 pengusaha
lainnya yang turut tertipu.

"Rata-rata mereka rugi di atas Rp 50 juta. Ada yang usaha furniture, catering, dan banyak lagi," jelasnya.

Karena merasa tertipu, akhirnya Yahni pada tanggal 16 Maret 2009 melaporkan
hal tersebut ke Polda Metro Jaya bersama 14 pengusaha lainnya. Dalam laporan bernopol LP/733/K/III/2009/SPK Unit 1, Yahni melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polda Metro.

(mei/anw)


Berita Terkait