Demikian disampaikan, Kepala BKSDA Riau, Rahman Sidik kepada wartawan,
Kamis (19/03/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, penyitaan ikan Arwana ini
dilakukan di Ruko yang menjual ikan dan perlengkapan pancing, bernama Lys
Aquarium, Jl Tanjung Datuk, Pekanbaru. Di Ruko itu pihak BKSDA menemukan 33 ekor Arwana tanpa izin.
"Sementara ini, sitaan ikan tersebut masih kita titipkan di toko tersebut,
dengan dilengkapi surat berita acara penyitaan yang ditandatangani pemilik
toko. Ini terpaksa kita lakukan kerana BKSDA tidak memiliki tempat
penampungan ikan," kata Sidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian lagi dikumpulkan dari penjual ikan yang ada di Riau. Sesuai dengan
aturan perdagangan ikan Arwana harus memiliki sertifikat asal Arwana dan
dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh BKSDA.
"Ikan Arwana termasuk satwa yang dilindungi. Karena itu pemilik toko melanggar UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Jika terbukti bersalah pemilik toko akan diancam pidana paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Sidik.
Jenis ikan yang disita itu berjenis Golden Red, Super Red dan Silver. Ikan
ini termasuk jenis yang paling diminati pecinta ikan Arwana.
Saat dilakukan penyitaan tim BKSDA, istri pemilik toko Ally sempat marah-marah melihat wartawan yang mencoba untuk memfoto ikan-ikan tersebut. Malah dengan emosi wartawan yang meliput penggerebekan tersebut akan
dituntut ke pengadilan.
"Jangan-jangan coba-coba memberitakan masalah ini, nanti kalian akan saya tuntut," kata Ny Ally dengan emosi.
Informasi yang dihimpun detikcom, perdagangan ikan Arwana ini memang cukup menggiurkan, mengingat mahalnya harga ikan langka tersebut. Untuk ukuran sedang harga ikan Arwana bisa menembus angka Rp 25 juta. Untuk ukuran besar, harganya Rp 35 juta per ekor.
(cha/anw)