Ketua Pansus Dewi Asmara Bantah Dirinya Malas

RUU Pengadilan Tipikor

Ketua Pansus Dewi Asmara Bantah Dirinya Malas

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 14:14 WIB
Ketua Pansus Dewi Asmara Bantah Dirinya Malas
Jakarta - Ketua Pansus DPR RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Asmara membantah dirinya malas mengadiri rapat-rapat pembahasan RUU. Hal ini menaggapi pernyataan Ketua BPH Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin yang menyatakan politisi Golkar itu cuma hadir 2 dari 8
kali rapat pembahasan RUU sejak mulai dibahas DPR Oktober 2008.

"Itu tidak benar. Tidak mungkin mimpin rapat cuma 2 kali sedangkan pansus
sudah melakukan banyak rapat pleno dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum)," kata Dewi Asmara dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3/2009).

"Hendaknya itu (pernyataan) sesuai dengan fakta dan data yang benar,"
tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Firmasnyah Arifin mengusulkan Dewi Asmara dicopot sebagai ketua pansus mengingat keaktifan dan kepemimpinan anggota Komisi III itu yang tidak maksimal.

Mengenai minimnya partisipasi anggota pansus dalam rapat, Dewi mengatakan
tidak bisa berbuat banyak. Hal ini dikarenakan jumlah pembahasan RUU lewat
pansus yang tidak sebanding dengan jumlah anggota.

"Kalau fraksi kecil, anggotanya kan pasti banyak ikut di banyak pansus. Mereka muter saat hari pansus. Jadi bukannya malas," ungkapnya.

Dewi mengatakan lamanya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor juga karena harus dilakukannya sinkronisasi terhadap RUU Komisi Yudusial, RUU Pencagahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU Kekuasaan Kehakiman, dan RUU Peradilan Umum yang juga sedang dibahas DPR.

"Bukan berarti harus menunggu RUU yang lain selesai, tapi bagaimana menciptakan pengadilan tipikor yang bisa diaplikasikan dengan baik,"
jelasnya.

Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 mengatakan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi landasan dalam pembentukan pengadilkan khusus Tipikor bertentang dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung putusan diucapkan 19 Desember 2006.

(lrn/anw)


Berita Terkait