Pasal 160 KUHP Mengancam HAM

Uji Materi Pasal Penghasutan

Pasal 160 KUHP Mengancam HAM

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 14:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil Pasal 160
KUHP tentang penghasutan yang diajukan oleh Rizal Ramli. Anggota Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Johny Nelson Simanjutak menilai aturan tersebut mengancam hak asasi manusia dan asas demokrasi.

"Penerapan pasal 160 dalam era demokrasi adalah ancaman bagi hak asasi manusia terutama dalam menyampaikan pendapat dan kebebasan berpikir," ujar Jhony.

Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/3/2009) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johny mengatakan dalam Pasal 160 KUHP memiliki tafsir yang luas dan terdapat kelenturan dalam kosa kata menghasut.

"Kata-kata atau perbuatan seperti apa yang dikatakan menghasut? dengan penerapan pasal ini warga yang kritis akan cemas untuk menyampaikan
pendapat," imbuhnya.

Untuk mencapai sebuah pendefinisian yang seragam Johny menjelaskan harus
ada kesepakatan nasional dalam bentuk undang-undang.

"Harus ada kesepakatan nasional yang menjelaskan mengenai kata penghasutan kemudian diundangkan oleh legislatif," kata Johny

Sementara Ketua Dewan Integritas Bangsa (DIB) Salahuddin Wahid yang menjadi saksi dari pemohon mengatakan apa yang disampaikan Rizal Ramli pada saat menyampaikan pidatonya terkait penurunan BBM bulan Juni 2008 bukan sebuah pidato yang menghasut.

"Bagi saya pikiran itu tidak menghasut. Menurut saya apa yang disampaikan
oleh teman-teman aktivis saat itu adalah hanya menyampaikan apa yang
seharusnya disampaikan," kata pria yang akrab dipanggil Gus Solah ini.

Ahli lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah salah satu pendiri
Indonesian Corruption Watch (ICW) Dhaniel Dhakidae. Dhaniel menegaskan
inti dari Pasal 160 KUHP ini adalah merupakan sebuah penindasan.

"Pasal ini disalin utuh oleh pemerintahan orde baru dari jaman kolonial
memang untuk menindas. Menurut saya ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan asas demokrasi," ujarnya.

(mpr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads