bukti 300 butir ekstasi itu juga akan diperiksa bagian pengawasan Kejagung.
"Masalah internal pengawasan, sudah pasti sama-sama jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Menurutnya, pemeriksaan Kejagung terhadap Ester bukan dalam hal tindak
pidana. Melainkan pelanggaran disiplin PNS sesuai PP No 30/1980.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung segera memeriksa Ester, yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara (Jakut) itu.
"Tim bisa turun atau yang bersangkutan dipanggil kemari," jelasnya.
Polisi menduga Ester telibat dalam penjualan barang bukti 300 butir ekstasi kepada Aipda Ivan. Ivan yang bertugas di Polsek Pademangan, Jakut, ini telah ditahan beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, Ivan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ester.Β Polisi yang akan pensiun 5 bulan lagi ini mengaku berbisnis ekstasi karena
terdesak masalah ekomoni. Atas perbuatannya tersebut, Ivan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(irw/anw)











































