"JA (jaksa agung) sudah mengizinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kapuspenkum Jasman PAnjaitan usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Jasman mengatakan, pemeriksaan seorang Jaksa yang terlibat tindak pidana memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari jaksa agung. Dengan turunnya izin tersebut, Jasman meminta Esther memenuhi panggilan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap kabar ada 2 jaksa lainnya yang terlibat, Jasman juga mengaku belum mengetahuinya. "Kan baru satu nama itu yang muncul," pungkasnya.
(gah/iy)











































