"Uang dari perkara ini amatlah tidak sebanding dengan tujuan yang diberikan kepada KPK," kata kuasa hukum penyidik PNS Bea Cukai kantor Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane, Edy Dwi Martono, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Pada 30 Mei 2008 lalu, penyidik KPK melaksanakan inspeksi mendadak di ruangan kerja jalur hijau Tanjung Priok dan mobil Suzuki APV nopol B 2737 SQ. Ditemukan beberapa amplop berjumlah Rp 87,56 juta, US$ 1.000, US 50 Aus, dan US 23 Sing serta catatan pemberian uang dari para importir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan perkara ini. Bahkan kuasa hukum menyarankan agar KPK melimpahkan kasus ini ke pihak lain.
Agus disebut hanyalah pegawai negeri sipil biasa, bukan seorang aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu, dalam pekerjaannya, Agus dinilai juga tidak pernah memeras, mengancam atau bahkan menakuti importir agar diberikan hadiah.
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan,"
pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Agus diduga telah mendapat uang dari PT Changhong sebesar Rp 76,75 juta, Rp 6 juta dari PT Kenari Djaya, Rp 3 juta dari PT Gemilang Expressindo, Rp 22 juta dari PT Hibson Wira Prakarsa, Rp 900 ribu dari PT Daisy Mutiara Nusantara, Rp 12,1 PT Catur Daya Sembada, dan Rp 800 ribu dari CV Sinar Fajar.
Agus bersama dengan Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung didakwa telah menerima uang tersebut di Kantor PT Changhong Mangga Dua, Jakarta.
Pada Desember 2007, Agus telah memenuhi permintaan Ayang, importir PT Changhong untuk mempercepat proses analyzing point supaya segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang sehingga barang yang diimpor tidak terlalu lama menunggu di pelabuhan.
Uang itu sebagian besar diserahkan lewat petugas cleaning service, Tukimin. Tukimin adalah petugas di KPU-DJBC Tanjung Priok.
(mad/aan)











































