Astawa yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut melaporkan keduanya terkait pernyataan yang dianggap fitnah.
"Pernyataan itu mereka sampaikan ke penyidik Kejagung bahwa mereka pernah memberikan uang kepada Made sebesar Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan Kejagung, kedua terlapor memberikan keterangan yang dianggap palsu yakni telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk keperluan ibunda Astawa yang sudah meninggal dunia pada tahun 2006.
"Padahal ibunda Made Astawa hingga kini masih sehat wal afiat," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Sugen, kedua terlapor juga berbohong mengenai pernyataan tentang Made Astawa telah menerima uang pada waktu akan berangkat ke Manado, Papua, NTT, NTB, dan Bali untuk lebaran tahun 2006.
"Semuanya palsu karena memang tidak pernah terjadi dan hanya berasal dari keterangan palsu Thomas Anjarwanto dan Ismanto," jelasnya.
Dalam laporannya, Sugeng membawa bukti-bukti berupa foto dari kedua orangtua Made Astawa yang diambil pada 7 Maret 2009.
Kedua terlapor juga pernah menyatakan diperintahkan untuk segera merobek tanda terima atau semua penyerahan uang karena akan ada pemriksan BPK pada tahun 2007.
Sehingga keesokan harinya Ismanto mengumpulkan tanda terima, merobeknya dan membuangnya.
"Keterangan dua orang ini jelas fitnah karena selaku Deputi I Made Astawa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Karena Deputi I bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.
Kejaksaan menetapkan Prof Made Astawa Rai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.
(gus/iy)










































