Pantaun detikcom, pada Rabu (18/3/2009) malam, pengusaha kerajinan kuningan asal Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu menempati sel nomor 4. Begitu memasuki ruangan, ia terlihat santai dan langsung menjabat tangan penghuni tahanan.
Syekh Puji telah mengajukan penangguhan penahanan setelah berkas penahanan ditandatangani. Namun kepolisian belum memberikan jawaban. Berdasarkan surat penahanan, Syekh Puji akan menempati tahanan hingga 5 April mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mertua Syekh Puji, Suroso (36), yang sebelumnya dititipkan di tahanan Mapolwiltabes karena harus menjalani pemeriksaan, hari ini diizinkan pulang. Namun, ayah Lutviana Ulfa itu diwajibkan absen ke Mapolwiltabes dua kali seminggu.
Baik Syekh Puji dan Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dituding terlibat dalam eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. (try/ndr)











































