"Intervensi boleh saja, kalo dalam konteks pengarahan atau pembinaan, pengawasaan, dan pendampingan," ujar anggota Kompolnas Novel Ali, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/3/2009) malam.
Novel menjelaskan, Herman semestinya menerangkan perihal intervensi mabes Polri yang ia maksud. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat menjadi jelas.
"Yang tidak boleh itu jika intervensi bukan atas dasar hukum tapi atas dasar kekuasaan," tambah Novel.
Namun Novel tetap menginginkan agar penyelesaian masalah antara Kapolda Jatim dan Kapolri ini bisa selesai dengan kekeluargaan. "Kan enak kalo dua-duanya bisa rangkul-rangkulan. Win-win solution-lah," pungkas Novel. (her/ndr)











































