"Sesuai dalam KUHP kan, kalau sudah beberapa kali pemanggilan mangkir, kita akan jemput paksa," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat ditemui detikcom usai melakukan Analisi dan Evaluasi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).
Menurut Arman pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Jaksa Penuntut umum (JPU) Ester dan dua rekannya, melalui Jaksa Agung Hendarman Supanji. Namun hinggaa kini, pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Ester adalah JPU yang menangani kasus narkoba di Kejari Jakarta Utara beberapa bulan lalu. Terbongkarnya keterlibatan jaksa dalam penggelapan barang bukti ini bermula dari tertangkapnya Aiptu Irvan.
Irvan mengaku mendapatkan 300 butir pil haram itu dari Ester. Sementara itu, Irvan telah ditahan sejak beberapa pekan lalu. (mei/ndr)











































