PLTU Sampit di Kalimantan Tengah, Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan menghadirkan 2 tersangka Kamis besok. Keduanya merupakan tersangka dari pihak rekanan PLN yakni dari PT Karya Putra Powerin (KPP).
"Besok ada 2 tersangka Sampit yang rencananya akan diperiksa. Keduanya dari pihak rekanan," kata Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah saat dihubungi, Rabu (17/3/2009).
Kedua tersangka itu yakni Agus Widjayanto Legowo dan Hesti Andi Tjahyanto. Peran keduanya dalam kasus korupsi PLTU Sampit yakni sebagai pihak yang menandatangani permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri cabang Thamrin, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dijelaskan dia, selain kedua tersangka, Kejagung juga berencana akan memanggil 2 tersangka lainnya dari Bank Mandiri.
"Untuk yang dari Bank Mandiri, 2 tersangka akan kita periksa pekan
depan," ungkapnya.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk dimintakan keterangan guna
membongkar dana Rp 76 miliar lebih tersebut. Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut antara lain dari pihak rekanan yakni PT Karya Putra Powerin (KPP), Komisaris utama PT KPP Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Direktur PT KPP Achmad Fachrie.
Kejagung juga pernah memanggil mantan GM PLN Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan Purnomo Willy Budi Santoro dan dari Komisaris PT KPP Rudi Purnawan. Keduanya diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka Agus dan Hesti.
Eks Dirut PLN Eddie Widiono juga sempat dipanggil sebagai saksi karena menjabat sebagai Dirut PLN ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.
Kasus ini berawal saat PT PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit, Kalteng.
Atas proyek tersebut PT KPP kemudian mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Cabang Jakarta, Thamrin dengan melampirkan data yang tidak benar.
Sebelumnya, Proyek PLTU Sampit sendiri dikatakan Jampidsus Marwan Effendy merupakan proyek PLN Pusat. Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan. Bank Mandiri menyatakan kredit PT KPP tersebut macet.
(nov/nwk)











































