Kejagung Kirim Dokter Cek Kesehatan Ali Amran Djanah

Korupsi Sisminbakum

Kejagung Kirim Dokter Cek Kesehatan Ali Amran Djanah

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 17:40 WIB
Kejagung Kirim Dokter Cek Kesehatan Ali Amran Djanah
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan akan mengirimkan dokter guna penyelesaian berkas tersangka mantan ketua koperasi di Ditjen AHU Depkum HAM Ali Amran Djanah. Hingga kini penyidik Kejagung belum dapat memproses mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM itu karena sedang sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/3/2009).

"Kemarin ada 4 orang jaksa penyidik diperintahkan untuk mengecek langsung ke rumahnya. Ternyata Ali Amran Djanah memang dalam keadaan sakit, kepalanya ada cairan," kata Arminsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Armin, jaksa di lokasi mendapati selang di kepala Ali Amran yang di dalamnya terdapat cairan yang terhubung ke kantung kemih. Atas kondisi tersebut jaksa penyidik kemudian tidak menindaklanjuti pemeriksaan.

"Katanya mau dirawat intensif, tabi belum tahu di mana. Tapi kita masih mau melihat secara medis terlebih dulu," jelasnya.

Lebih lanjut, kejaksaan pun akan meminta dokter khusus kejaksaan untuk mengecek kondisi Ali Amran secara medis. "Data mengenai kesehatannya akan kita minta dokter yang melihat nanti," pungkasnya.

Kejagung hingga kini baru menyelesaikan dua berkas atas nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga. Pelimpahannya sendiri ke pengadilan sebagai pengendalinya adalah Direktur Penuntutan.

Atas kedua tersangka Sisminbakum tersebut, jaksa saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Sedangkan untuk berkas dengan tersangka Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Johannes Waworuntu sebagai rekanan Depkum HAM dalam pengelolaan Sisminbakum dan berkas mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus masih di tahap penyidikan.

(nov/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini