"Itu kerugian negara," ujar ahli keuangan negara dari Depkeu, Siswo Sujanto.
Siswo dijadikan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi penerapan tarif ganda di Konjen Kinibalu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siswo, jika ada biaya yang tidak disetor, membuat adanya kekurangan aset negara dalam catatan penerimaan. Siswo berasumsi, Masyarakat dikenakan tarif tinggi dalam mengurus masalah visa atau paspor. Namun pihak konjen justru menyetor tarif rendah kepada negara.
"Tarif itu yah harusnya disetor karena itu hak negara," tegas Siswo.
Sebuah pungutan resmi, tambah Siswo, harus memenuhi tiga hal. Pertama, pungutan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat berwenang, diberitahu kepada masyarakat serta bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhinya.
"Jika tidak, itu bukan pungutan resmi," pungkasnya.
Total kerugian negara atas perbuatan 4 terdakwa sebesar Rp 6,97 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2001-2004.
Mereka berempat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/ken)











































