Saksi Ahli: Itu Kerugian Negara!

Korupsi Kinabalu


Saksi Ahli: Itu Kerugian Negara!

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 17:31 WIB
Jakarta - Tarif ganda diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengurus visa atau paspor di Konjen RI Kinabalu. Perbedaan penyetoran itu dinilai ahli sebagai kerugian negara.

"Itu kerugian negara," ujar ahli keuangan negara dari Depkeu, Siswo Sujanto.

Siswo dijadikan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi penerapan tarif ganda di Konjen Kinibalu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dalam kasus ini adalah ex Konjen RI Kinabalu M Sukarna, ex Kabid Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli Rasoel dan ex Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Tahir.

Menurut Siswo, jika ada biaya yang tidak disetor, membuat adanya kekurangan aset negara dalam catatan penerimaan. Siswo berasumsi, Masyarakat dikenakan tarif tinggi dalam mengurus masalah visa atau paspor. Namun pihak konjen justru menyetor tarif rendah kepada negara.

"Tarif itu yah harusnya disetor karena itu hak negara," tegas Siswo.

Sebuah pungutan resmi, tambah Siswo, harus memenuhi tiga hal. Pertama, pungutan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat berwenang, diberitahu kepada masyarakat serta bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhinya.

"Jika tidak, itu bukan pungutan resmi," pungkasnya.

Total kerugian negara atas perbuatan 4 terdakwa sebesar Rp 6,97 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2001-2004.

Mereka berempat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads