Syekh Puji Ditahan hingga 5 April

Syekh Puji Ditahan hingga 5 April

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 17:27 WIB
Syekh Puji Ditahan hingga 5 April
Jakarta - Syekh Puji akan 'menginap' cukup lama di kantor polisi. Ia ditahan hingga 5 April mendatang.

Kepastian rentang waktu penahanan itu terungkap saat Syekh Puji dan kuasa hukumnya, Hairul Anwar, menyampaikan keterangan singkat di sela pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).

Dalam surat itu, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu resmi ditahan mulai 17 Maret hingga 5 April. "Saya akan berusaha kooperatif," kata Syekh Puji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha kerajinan kuningan dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu tidak diizinkan pulangĀ  sejak Senin (16/3) lalu. Dengan penahanan itu, dia akan lebih lama lagi berada di kantor polisi.

"Kondisi saya sehat. Baik," katanya singkat.

Sebelumnya, Syekh Puji mengancam akan mendemo polisi jika dirinya ditahan. Ia mengaku siap mengerahkan ribuan santri dan pendukungnya. Namun setelah ditahan, ia menyatakan akan kooperatif.

Polisi menuding Syekh Puji melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual, karena menikahi gadis dibawah umur, Lutviana Ulfa (12). Dia dijerat dengan pasal 82 subsider 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (try/ken)


Berita Terkait