Kepastian rentang waktu penahanan itu terungkap saat Syekh Puji dan kuasa hukumnya, Hairul Anwar, menyampaikan keterangan singkat di sela pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).
Dalam surat itu, lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu resmi ditahan mulai 17 Maret hingga 5 April. "Saya akan berusaha kooperatif," kata Syekh Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi saya sehat. Baik," katanya singkat.
Sebelumnya, Syekh Puji mengancam akan mendemo polisi jika dirinya ditahan. Ia mengaku siap mengerahkan ribuan santri dan pendukungnya. Namun setelah ditahan, ia menyatakan akan kooperatif.
Polisi menuding Syekh Puji melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual, karena menikahi gadis dibawah umur, Lutviana Ulfa (12). Dia dijerat dengan pasal 82 subsider 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (try/ken)











































