"Dulu Ryan pernah ada gangguan jiwa kelas III SMP. Dirawat di Rumah Sakit Jiwa," kata Kasyatun saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3/2009).
Kesaksian Kasyatun atas permintaan penasihat hukum Ryan, Kasman Sangaji. Sebelumnya JPU sempat menolak kehadiran Kasyatun sebagai saksi karena dianggap juga mengalami tekanan. Namun majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim, Kasyatun berharap agar anaknya tidak dihukum mati. " Semoga tidak dihukum mati. Anak saya hanya satu. Ayahnya juga sakit lihat anaknya seperti ini," imbuh Kasyatun saat ditanya majelis hakim tentang harapannya.
Usai persidangan, Kasman mengatakan, kehadiran Kasyatun dalam persidangan bukan untuk membuat Ryan dianggap gila kemudian bisa dibebaskan.
"Tidak. Hanya untuk membantah statement psikolog yang jadi saksi di sidang sebelumnya. Yang menyatakan Ryan baik-baik saja tidak gila. Ryan itu psikopat. Jadi bisa menjalani hukuman, tapi harus direhat dulu bukan untuk bebaskan Ryan dari hukum," jelasnya. (gus/iy)











































