Permintaan maaf itu disampaikan Puji di sela-sela pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (18/3/2009).
Lelaki bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto dan kuasa hukumnya, Hairul Anwar meminta waktu 10 menit kepada polisi agar bisa memberi keterangan kepada wartawan. Polisi pun mengabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha kerajinan kuningan asal Jambu, Kabupaten Semarang itu juga meminta maaf kepada semua pihak. "Tindakan saya mungkin menyinggung perasaan," imbuhnya.
Usai memberikan keterangan Syekh Puji dijadwalkan akan diperiksa secara marathon. Sejauh ini polisi belum memberi keterangan resmi sampai kapan pemeriksaan akan dilakukan.
(try/nik)











































