Selain kapal, polisi juga menyita 3 mesin kompresor, 344 biji detonator, puluhan botol Amunium Nitrate yang digunakan sebagai bahan baku bom ikan dan beberapa barang bukti lainnya disita oleh polisi. Kedua nakhoda kapal dan 13 anak buah kapal (ABK) kini ditahan di kantor Polresta Pelabuhan Makassar, di Jalan Pasar Ikan, Makassar, Rabu (18/3/2009).
Menurut keterangan Kasubdit Bin Ops Polair Sulselbar, AKBP IM Sunarta, yang ditemui detikcom di dermaga Polair Polda Sulselbar, pelaku diancam pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 sub pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda sebanyak Rp 2 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Illegal Fishing ini merupakan kasus ketujuh yang berhasil diungkap Polair Polda Sulselbar. Sunarta menjanjikan akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tempat pemasok detonator dan bahan baku bom ikan. (mna/ken)










































