Rama Pratama Siap Diperiksa KPK

Tuding Abdul Hadi Fitnah

Rama Pratama Siap Diperiksa KPK

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 14:15 WIB
Rama Pratama Siap Diperiksa KPK
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama siap memberi keterangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membantah terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur seperti dituduhkan Abdul Hadi Djamal.

"Pernyataan itu fitnah dan tendensius. Harusnya fakta-fakta hukum saja yang diungkapkan oleh Abdul Hadi Djamal. Tapi kenapa Rama Pratama saja yang disebut?" kata Rama Pratama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2009).

Rama mengatakan, pernyataan Abdul Hadi tersebut telah merugikan secara politik. Karena nama PKS, partai tempat Rama bernaung juga ikut disebut-sebut terlibat.

"Abdul Hadi Djamal sempat menyebut PKS dua kali berulang-ulang. Ini menurut kami merugikan secara politik," jelasnya.

Rama menjelaskan, anggaran dana stimulus dibahas oleh seluruh anggota Panitia Anggaran yang berasal oleh seluruh fraksi di DPR. Selain itu, program yang disetujui Rama juga disetujui oleh semua fraksi dan melalui lobi kepada pimpinan dan diketahui semua pihak.

"Kalau sebelumnya Abdul Hadi pernah mengatakan saya pernah ikut pada tanggal 19 Februari di Ritz Carlton, nah itu saya tidak tahu menahu. Saya tidak ikut atau hadir dalam rapat itu," kilahnya.

Rama pun mengaku terkejut atas pernyataan Abdul Hadi tersebut. Karena menurut Rama, dirinya merasa tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Abdul Hadi. Rama pun siap membantu KPK dan akan hadir jika dimintai keterangan.

"Saya tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan beliau. Ini black campaign karena secara hukum itu belum selesai proses hukumnya," imbuhnya.

Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidik mengatakan, pernyataan Abdul Hadi sangat provokatif. Pernyataan tersebut dinilai sudah didesain untuk membuat seolah-olah Rama Pratama ikut menerima uang yang juga diterima Abdul Hadi.

"Ini seakan akan ingin menggiring opini masyarakat bahwa Rama Pratama terlibat," tandas Mahfud. (gus/iy)


Berita Terkait